Menpora RI, Imam Nahrawi. (Foto:  MI/ BARY FATHAHILAH)
Menpora RI, Imam Nahrawi. (Foto: MI/ BARY FATHAHILAH)

Kemenpora Bantah Isu Imam Nahrawi Mundur

Sonya Michaella • 30 April 2019 22:13
Jakarta: Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Niam Sholeh membantah isu bahwa Menpora Imam Nahrawi akan mundur. Imam baru aja bersaksi di sidang dana hibah KONI di Tipikor. 
 
"Saya sedang bersama beliau," kata Asrorun, dikutip dari Antara, Selasa 30 April 2019.
 
Sebelumnya, Imam sempat menghadap Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, sore hari ini. Seiring kedatangan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Istana, muncul juga isu bahwa Imam akan mundur dari jabatannya sebagai menteri olahraga.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan yang mengaku belum mendengar isu tersebut. Bahkan, Daniel meyakini isu itu tidak benar.
 
Baca: Imam Nahrawi Umrah Gunakan Anggaran Kemenpora
 
"Harusnya isu itu tidak benar. Saya sama sekali belum dengar," ucap Daniel.
 
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Baca: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap 'Peras' KONI
 
Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.
 
Fuad dan Johny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan