Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku ia pernah menggunakan anggaran Kemenpora untuk umrah. Ibadah umrah dilakukan dalam sela perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi, pada 2018.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempertanyakan perjalanan dinas Imam ke Arab Saudi menghadiri acara Federasi Asian Paralayang. Imam mengaku perjalanan dinas itu telah dianggarkan.
"Sebagai menteri melakukan perjalanan dari kesekretariatan," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Imam dalam kesempatan itu juga melakukan umrah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini membenarkan hal itu.
Baca: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap 'Peras' KONI
Imam sempat beberapa kali tidak menjawab subtansi pertanyaan jaksa mengenai sumber anggaran umrah. Usai dicecar, Imam mengakui bahwa biaya umrah itu menggunakan anggaran Kemenpora.
Nama Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
Alasannya, Fuad punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.
Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku ia pernah menggunakan anggaran Kemenpora untuk umrah. Ibadah umrah dilakukan dalam sela perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi, pada 2018.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempertanyakan perjalanan dinas Imam ke Arab Saudi menghadiri acara Federasi Asian Paralayang. Imam mengaku perjalanan dinas itu telah dianggarkan.
"Sebagai menteri melakukan perjalanan dari kesekretariatan," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Imam dalam kesempatan itu juga melakukan umrah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini membenarkan hal itu.
Baca: Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap 'Peras' KONI
Imam sempat beberapa kali tidak menjawab subtansi pertanyaan jaksa mengenai sumber anggaran umrah. Usai dicecar, Imam mengakui bahwa biaya umrah itu menggunakan anggaran Kemenpora.
Nama Imam Nahrawi dan staf pribadinya, Miftahul Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Dalam BAP itu, Suradi menyebut pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.
Alasannya, Fuad punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)