Jakarta: Penganiaya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diburu. Kasus naik ke tahap penyidikan, Senin, 4 Februari 2019.
"Tersangka belum ditemukan tetapi bisa naik penyidikan. Penyidikan itu mencari siapa tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Polisi Usut Penganiayaan Dua Pegawai KPK
Gilang dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019. Peristiwa itu terjadi setelah dia memotret kegiatan rapat evaluasi APBD Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019.
Polisi menyita kamera pengawas (CCTV) hotel. CCTV tengah dianalisis tim laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri. Polisi juga memeriksa tiga sekuriti hotel.
Baca: Polisi Panggil Pelapor Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Gilang melaporkan kasus tersebut melalui Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti, Minggu, 3 Februari 2019. Penganiaya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Laporan diterima Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jakarta: Penganiaya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diburu. Kasus naik ke tahap penyidikan, Senin, 4 Februari 2019.
"Tersangka belum ditemukan tetapi bisa naik penyidikan. Penyidikan itu mencari siapa tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id, di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Polisi Usut Penganiayaan Dua Pegawai KPK
Gilang dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019. Peristiwa itu terjadi setelah dia memotret kegiatan rapat evaluasi APBD Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019.
Polisi menyita kamera pengawas (CCTV) hotel. CCTV tengah dianalisis tim laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri. Polisi juga memeriksa tiga sekuriti hotel.
Baca: Polisi Panggil Pelapor Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Gilang melaporkan kasus tersebut melalui Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti, Minggu, 3 Februari 2019. Penganiaya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Laporan diterima Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)