Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri terus melacak aset tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Pelacakan aset dilakukan lewat pemeriksaan saksi dari pihak bank.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank untuk menjelaskan rekening terkait, dan akan mengajukan penyitaan atas dana yang diduga hasil kejahatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Gatot belum dapat menyebut nilai uang yang berada dalam rekening tersebut. Begitu juga identitas pegawai dan nama bank yang diperiksa. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah fokus mendalami aset tersebut.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tahap I lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU (apabila belum lengkap)," ungkap Gatot.
Baca: Alasan Polisi Bongkar Deposit Box Indra Kenz
Polri telah menetapkan lima tersangka yang menjadi otak investasi bodong Fahrenheit, Pertama, Hendry Susanto yang ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kemudian, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Masih ada lima tersangka lain yang tengah diburu. Kelimanya diduga kuat berada di luar negeri. Gatot mengatakan penyidik tengah berupaya memproses penerbitan red notice untuk menangkap kelima buronan tersebut.
Rincian aset yang telah disita
Sejumlah aset tersangka Fahrenheit telah disita polisi. Aset itu berupa satu unit Apartemen Taman Anggrek Residences senilai Rp2,9 miliar, satu mobil Fortuner, satu mobil Lexus, uang tunai senilai SGD2, uang tunai senilai 1 ringgit Malaysia, uang tunai pecahan SGD50, dan SGD450.
Kemudian, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand senilai 27.950, uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp70 juta, dan satu Tas Merk LV. Selain aset, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening tersangka. Total ada uang senilai Rp70 miliar dalam beberapa rekening tersebut.
Tercatat sudah ada 1.419 korban investasi bodong robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian ribuan korban mencapai Rp555.130.963.497.
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri terus melacak aset tersangka kasus investasi bodong robot
trading Fahrenheit. Pelacakan aset dilakukan lewat pemeriksaan saksi dari pihak bank.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank untuk menjelaskan rekening terkait, dan akan mengajukan penyitaan atas dana yang diduga hasil kejahatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Mei 2022.
Gatot belum dapat menyebut nilai uang yang berada dalam rekening tersebut. Begitu juga identitas pegawai dan nama bank yang diperiksa. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (
Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah fokus mendalami aset tersebut.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tahap I lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU (apabila belum lengkap)," ungkap Gatot.
Baca:
Alasan Polisi Bongkar Deposit Box Indra Kenz
Polri telah menetapkan lima tersangka yang menjadi otak investasi bodong Fahrenheit, Pertama, Hendry Susanto yang ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kemudian, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. Keempat anak buah Hendry ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Masih ada lima tersangka lain yang tengah diburu. Kelimanya diduga kuat berada di luar negeri. Gatot mengatakan penyidik tengah berupaya memproses penerbitan
red notice untuk menangkap kelima buronan tersebut.
Rincian aset yang telah disita
Sejumlah aset tersangka Fahrenheit telah disita polisi. Aset itu berupa satu unit Apartemen Taman Anggrek Residences senilai Rp2,9 miliar, satu mobil Fortuner, satu mobil Lexus, uang tunai senilai SGD2, uang tunai senilai 1 ringgit Malaysia, uang tunai pecahan SGD50, dan SGD450.
Kemudian, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand senilai 27.950, uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp70 juta, dan satu Tas Merk LV. Selain aset, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening tersangka. Total ada uang senilai Rp70 miliar dalam beberapa rekening tersebut.
Tercatat sudah ada 1.419 korban investasi bodong robot trading Fahrenheit melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian ribuan korban mencapai Rp555.130.963.497.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)