Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Istimewa.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Istimewa.

Irjen Napoleon Bonaparte Dinilai Layak Dipecat

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2022 14:17
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dinilai layak dipecat. Kasus suap yang menjerat Napoleon telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Kalau desersi tiga bulan saja sudah layak untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dihukum lebih dari satu tahun harusnya sudah layak dikenai PTDH juga," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Bambang menyayangkan lambatnya langkah Polri melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Napoleon. Menurut dia, hal itu menjadi bias dalam penegakan hukum untuk aparat penegak hukum.

"Equality before the law seolah tak berlaku bagi aparat penegak hukum," ujar dia.
 
Bambang menilai tak ada gunanya mempertahankan Napoleon. Keberadaan jenderal bintang dua itu justru menjadi beban negara untuk memberi gaji buta pada aparat yang menjadi terpidana tersebut.
 
Baca: Tak Dipecat, Polri Diminta Beberkan Prestasi Brotoseno
 
Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Menurut dia, pelaksanaan sidang etik Napoleon seharusnya digelar dengan memboyong satu kasus yang sudah inkrah.
 
"Yang penting sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi karena waktunya dekat dengan persidangan kasus kedua, jadi sekaligus menguatkan ada dua putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi terpisah.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan