Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tak Dipecat, Polri Diminta Beberkan Prestasi Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 02 Juni 2022 12:36
Jakarta: Polri diminta membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno. Mantan narapidana korupsi itu dipertahankan menjadi anggota Korps Bhayangkara karena dinilai berprestasi. 
 
"Prestasi apa yang sudah dilakukan Brotoseno sehingga layak dipertahankan dengan mengabaikan Peraturan Kapolri (Perkap)," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022. 
 
Menurutnya, pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo perlu didalami. Sambo sempat menyebut Brotoseno dipertahankan karena dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian.

Menurutnya, anggapan itu janggal. Pasalnya, orang berprestasi tidak mungkin menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. 
 
Menurut Bambang, Brotoseno sudah tidak etis menjadi anggota Polri, apalagi ditempatkan sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia menegaskan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu layak dipecat. 
 
"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia.
 
Baca: Polri Melanggar Aturan Usai Mengaktifkan Eks Koruptor Brotoseno
 
Pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi dikenakan terhadap pelanggar yang sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno lima tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan