Sidang pembacaan putusan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan putusan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2021 19:50

 
Perbuatan RJ Lino dinilai melanggar asas good corporate governance (GCG). Yakni, meliputi transparansi, kewajaran, kesetaraan, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
 
Kapasitas RJ Lino saat berada di pucuk pimpinan PT Pelindo II juga disebut menunjukkan adanya conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa. Karena faktanya, kata hakim, antara RJ Lino dan HDHM sudah saling mengenal.

"Yang mana terdakwa pernah bekerja di perusahaan AKR di China yang merupakan rekan kerja perusahaan HDHM sebagai pemasok barang atas alat-alat yang dibutuhkan Perusahaan AKR tempat
Terdakwa bekerja selama di China," ujar hakim.
 
RJ Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pada putusan ini Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan berbeda pendapat dan menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah. Hanya hakim anggota Teguh dan Agus Salim yang menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan