Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino divonis selama empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II di Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Desember 2021.
RJ Lino juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut RJ Lino dihukum enam tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan, perbuatan RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Yakin RJ Lino Dinyatakan Terbukti Korupsi
"Sedangkan, hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara. Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara dirugikan sebesar US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Perbuatan RJ Lino dinilai melanggar asas good corporate governance (GCG). Yakni, meliputi transparansi, kewajaran, kesetaraan, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
Kapasitas RJ Lino saat berada di pucuk pimpinan PT Pelindo II juga disebut menunjukkan adanya conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa. Karena faktanya, kata hakim, antara RJ Lino dan HDHM sudah saling mengenal.
"Yang mana terdakwa pernah bekerja di perusahaan AKR di China yang merupakan rekan kerja perusahaan HDHM sebagai pemasok barang atas alat-alat yang dibutuhkan Perusahaan AKR tempat
Terdakwa bekerja selama di China," ujar hakim.
RJ Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada putusan ini Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan berbeda pendapat dan menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah. Hanya hakim anggota Teguh dan Agus Salim yang menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II Persero, Richard Joost
(RJ) Lino divonis selama empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan
korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II di Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Desember 2021.
RJ Lino juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Jaksa menuntut RJ Lino dihukum enam tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan, perbuatan RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca:
KPK Yakin RJ Lino Dinyatakan Terbukti Korupsi
"Sedangkan, hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.
RJ Lino terbukti menguntungkan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara. Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok.
Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Negara dirugikan sebesar US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.