Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) audiensi dengan keluarga NWR, korban bunuh diri yang melibatkan anggota polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Audiensi dilakukan untuk mendesak Polri menuntaskan kasus tersebut.
"Betul sekali, telah dilaksanakan audiensi dan telah memberikan tambahan informasi dan bukti," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.
Benny mengaku akan meneruskan bahan itu ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Bahan atau bukti itu akan ditindaklanjuti kepolisian setempat.
Di samping itu, Benny tak memungkiri ada perubahan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Usai pemeriksaan rampung, kata dia, polisi akan menggelar perkara.
"(Pasal) tergantung kesimpulan gelar dan petunjuk jaksa," ungkap Benny.
Audiensi itu dilakukan bersama ibu korban, Fauzun, dan sejumlah teman korban pada Selasa, 18 Januari 2022. Audiensi dilakukan melalui zoom meeting.
Audiensi dipandu tim advokasi korban. Pihak Kompolnas yang hadir ialah Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti, dan sejumlah pejabat Kompolnas lainnya.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diduga menjadi dalang tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia. Gadis itu diketahui berpacaran dengan oknum polisi sejak 2019.
Baca: Siswi SMA di Blitar Gantung Diri karena Putus Cinta, Ini Penjelasan Psikolog
Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu sepakat berpacaran. Korban dan pacarnya Randy Bagus Hari Sasongko diketahui berhubungan badan dari 2020 hingga 2021.
Kemudian, NWR hamil. Bripda Randy yang tak bisa bertanggung jawab diduga memaksa korban menggugurkan kandungan dengan meminum obat aborsi. Pengguguran kandungan dilakukan sebanyak dua kali.
NWR yang mengadu ke orang tua Bripda Randy tak direspons baik. Bahkan, keluarganya pun ikut memusuhi dan berniat hendak membunuhnya karena tak kuat menanggung malu.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini depresi lantaran menjadi korban penganiayaan keluarga, pacar hingga pemerkosaan. Dia mengungkapkan isi hatinya di medsos beberapa hari sebelum menenggak racun.
NWR tewas di tanah pusara ayahnya yang masih merah. Polisi mulai mengusut peristiwa mengenaskan itu setelah korban tewas.
Kini, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka. Anggota Polres Pasuruan Kabupaten itu dikenakan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi jo Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) audiensi dengan keluarga NWR, korban
bunuh diri yang melibatkan anggota polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Audiensi dilakukan untuk mendesak
Polri menuntaskan kasus tersebut.
"Betul sekali, telah dilaksanakan audiensi dan telah memberikan tambahan informasi dan bukti," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.
Benny mengaku akan meneruskan bahan itu ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Bahan atau bukti itu akan ditindaklanjuti kepolisian setempat.
Di samping itu, Benny tak memungkiri ada perubahan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Usai pemeriksaan rampung, kata dia, polisi akan menggelar perkara.
"(Pasal) tergantung kesimpulan gelar dan petunjuk jaksa," ungkap Benny.
Audiensi itu dilakukan bersama ibu korban, Fauzun, dan sejumlah teman korban pada Selasa, 18 Januari 2022. Audiensi dilakukan melalui
zoom meeting.
Audiensi dipandu tim advokasi korban. Pihak Kompolnas yang hadir ialah Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, anggota Kompolnas Poengky Indarti, dan sejumlah pejabat Kompolnas lainnya.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diduga menjadi dalang tewasnya mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia. Gadis itu diketahui berpacaran dengan oknum polisi sejak 2019.
Baca:
Siswi SMA di Blitar Gantung Diri karena Putus Cinta, Ini Penjelasan Psikolog