ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kasus Mahasiswi NWR, Kompolnas Audiensi dengan Keluarga

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2022 19:09
 
Mereka awalnya bertemu dan berkenalan dalam suatu acara di Malang, lalu sepakat berpacaran. Korban dan pacarnya Randy Bagus Hari Sasongko diketahui berhubungan badan dari 2020 hingga 2021.
 
Kemudian, NWR hamil. Bripda Randy yang tak bisa bertanggung jawab diduga memaksa korban menggugurkan kandungan dengan meminum obat aborsi. Pengguguran kandungan dilakukan sebanyak dua kali.
 
NWR yang mengadu ke orang tua Bripda Randy tak direspons baik. Bahkan, keluarganya pun ikut memusuhi dan berniat hendak membunuhnya karena tak kuat menanggung malu.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini depresi lantaran menjadi korban penganiayaan keluarga, pacar hingga pemerkosaan. Dia mengungkapkan isi hatinya di medsos beberapa hari sebelum menenggak racun. 
 
NWR tewas di tanah pusara ayahnya yang masih merah. Polisi mulai mengusut peristiwa mengenaskan itu setelah korban tewas. 
 
Kini, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka. Anggota Polres Pasuruan Kabupaten itu dikenakan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi jo Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan