Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Foto: MI/Rommy
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Foto: MI/Rommy

KPK Diyakini akan Tuntaskan Kasus Korupsi Alquran

Damar Iradat • 31 Agustus 2017 15:56
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa menuntaskan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kementerian Agama. Duit diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenag dan Komisi VIII DPR.
 
Terdakwa kasus korupsi Alquran, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mengatakan, mengatakan, semua tinggal menunggu keberanian KPK. Seluruh fakta yang ia ketahui telah diungkap di persidangan.
 
Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan seperti Zulkarnaen Djabar telah menyampaikan nama-nama yang terlibat.
 
"KPK dan jaksa mungkin sedang meneliti lebih dalam. Kan membutuhkan dua alat bukti yang cukup (untuk menetapkan tersangka)," kata Fahd usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Baca: Fahd A. Rafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
 
Dia yakin KPK berani mengungkap kasus proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar itu. Fahd ingin kasus yang menjeratnya diungkap seluas-luasnya ke publik. Sebab, kata dia, bukan hanya Partai Golkar yang menerima aliran dana.
 
"Bahwa Komisi VIII ketuanya dari fraksi Partai Kebangkita Bangsa. Pembobotan sesuai dengan yang diterima kemarin sudah jelas, PDIP berapa disampaikan Pak Zul, PPP berapa, PKS berapa. Sudah ada semua," jelasnya.
 
Fahd menambahkan, dalam kasus ini keputusan diambil oleh semua pihak. Tidak ada keputusan yang diambil secara pribadi. "Bahkan koordinator Banggar (Badan Anggaran) di Komisi VIII itu di Demokrat waktu itu," ujarnya.
 
Sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dalam kesaksiannya di persidangan menyebut seluruh anggota Komisi VIII DPR menerima aliran uang korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kementerian Agama.
 
Zul menyebut, uang Rp4 miliar dibagikan ke 46 anggota Komisi VIII melalui perwakilan fraksi.
 
Zulkarnaen mengatakan, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin politikus PKB Abdul Kadir Karding yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VIII. Hasil rapat menyepakati soal duit yang akan dibagikan ke seluruh anggota komisi dengan sistem pembobotan.
 
Ia menjelaskan, dari Rp4 miliar itu dibagi dengan sistem pembobotan dan ditemukan angka Rp50 juta. Tiap fraksi mendapat beragam, tergantung jumlah anggota dan jabatan masing-masing.

Baca: Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
 

Rinciannya, Demokrat terdiri dari 13 orang, 10 anggota biasa, 1 wakil ketua dan 2 Banggar, sehingga total 22 bobot diterima Nurul Imam Mustofa Rp1,1 miliar.
 
PDIP beranggotakan 8 orang, 7 anggota biasa, 1 Banggar, diterima Rp555 juta oleh Said Abdullah.
 
PKS terdiri dari 6 orang, 4 anggota biasa, 1 wakil ketua, 1 Banggar, jadi total 12 bobot diterima. Uang Rp600 juta diserahkan ke Jazuli Juwaini.
 
Dari PPP 2 anggota biasa, 1 Banggar, jadi 6 kali 50, Rp300 juta diterima oleh Hasrul Azwar. PAN 3 orang, 2 anggota biasa dan 1 banggar Rp300 juta, diterima Dewi Qoryati. PKB 3 anggota, 2 anggota biasa dan 1 ketua, Rp350 juta diterima oleh Abdul Kadir Karding.
 
Golkar yang berisi 8 orang, 6 anggota biasa, 1 wakil ketua, dan 1 Banggar menerima Rp700 juta. Sementara itu, Hanura dan Gerindra yang tidak memiliki perwakilan di Banggar diserahkan ke Abdul Kadir Karding. Sehingga menerima total Rp450 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan