Terdakwa kasus korupsi Al-quran Fahd A. Rafiq/MI/Bary Fathahilah.jpg
Terdakwa kasus korupsi Al-quran Fahd A. Rafiq/MI/Bary Fathahilah.jpg

Fahd A. Rafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Damar Iradat • 31 Agustus 2017 12:11
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dituntut lima tahun penjara. Ia juga didenda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
 
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Penuntutan disusun berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Perbuatan Fahd yang tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi menjadi hal memberatkan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain; pada awal persidangan Fahd menyatakan materi dalam surat dakwaan benar dan siap dihukum. Keterangan-keterangan Fahd dinilai membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
 
Fahd juga telah menyetorkan Rp3,411 miliar ke rekening KPK untuk membayar uang pengganti. Perilaku sopan selama di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga juga menjadi pertimbangan meringankan.
 
Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq didakwa menerima Rp3,4 miliar hasil korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Duit diterima dari Abdul Kadir Alaydrus.
 
Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee 5%.
 
Ketua DPP Partai Golkar itu juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
 
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka menjadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Fahd mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar itu.
 
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan