medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar.
"Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan terhadap Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fahd tidak membantah dakwaan yang dibacakan. Dia mengakui semua perbuatannya di sidang perdana. "Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Fahd.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar.
"Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan terhadap Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
Fahd juga didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fahd tidak membantah dakwaan yang dibacakan. Dia mengakui semua perbuatannya di sidang perdana. "Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengajukan keberatan," kata Fahd.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)