medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Penyidik tak asal memutuskan Buni Yani sebagai tersangka.
"Alat buktinya sudah cukup. Kita juga enggak sekonyong-konyong langsung tersangkakan. Memang prosedurnya begitu dan tidak ada yang kita langgar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Empat Alat Bukti Jerat Buni Yani Jadi Tersangka)
Awi menegaskan, polisi transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini. Buni Yani dipersilakan mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Rabu (23/11/2016). Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.
(Baca: Kalimat pada Unggahan Video Kuatkan Penetapan Tersangka Buni Yani)
Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Penyidik tak asal memutuskan Buni Yani sebagai tersangka.
"Alat buktinya sudah cukup. Kita juga enggak sekonyong-konyong langsung tersangkakan. Memang prosedurnya begitu dan tidak ada yang kita langgar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Empat Alat Bukti Jerat Buni Yani Jadi Tersangka)
Awi menegaskan, polisi transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan kasus ini. Buni Yani dipersilakan mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Rabu (23/11/2016). Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.
(Baca: Kalimat pada Unggahan Video Kuatkan Penetapan Tersangka Buni Yani)
Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)