medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka ini, polisi mempunyai beberapa pertimbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapannya sebagai tersangka.
"Perbuatan pidana bukan mengunggah video, tetapi adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di Facebook ini, bukan videonya," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook Buni Yani. MTVN/Deny Irwanto.
"Jadi tiga kalimat itulah. Berdasar keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa di sana kita sangkakan yangbersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," jelas Awi.
Awi kembali mengatakan, Buni Yani telah memotong video Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
"Berdasar analisa tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara dari video yang disunting. Video itu utuh, cuma diedit dipotong jadi durasi 30 detik, video asli," ungkap Awi.
Awi menjelaskan, Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka ini, polisi mempunyai beberapa pertimbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapannya sebagai tersangka.
"Perbuatan pidana bukan mengunggah video, tetapi adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di Facebook ini, bukan videonya," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, kalimat tersebut berbunyi: 'Penistaan terhadap agama? "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
Unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook Buni Yani. MTVN/Deny Irwanto.
"Jadi tiga kalimat itulah. Berdasar keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa di sana kita sangkakan yangbersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," jelas Awi.
Awi kembali mengatakan, Buni Yani telah memotong video Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
"Berdasar analisa tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara dari video yang disunting. Video itu utuh, cuma diedit dipotong jadi durasi 30 detik, video asli," ungkap Awi.
Awi menjelaskan, Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)