Buni Yani. Foto: Antara/Reno Esnir
Buni Yani. Foto: Antara/Reno Esnir

Empat Alat Bukti Jerat Buni Yani Jadi Tersangka

Deny Irwanto, Nicky Widadio • 24 November 2016 10:23
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Ia disangkakan atas penghasutan berbau SARA yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober.
 
"Yang bersangkutan dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Yang dapat kita penuhi unsur pidananya ialah adanya penghasutan yang berbau SARA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam jumpa pers, semalam.
 
Penyidik memeriksa Buni Yani sejak pukul 10.00 hingga 19.30 WIB. Kasus itu kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan Buni ditetapkan menjadi tersangka pada pukul 20.00. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi.
 
Dalam kasus Buni, lanjut Awi, dari lima alat bukti yang harus dipenuhi sesuai KUHAP, penyidik telah mengantongi empat di antaranya, yakni dari unsur saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk.
 
Dalam kasus itu, tambahnya, yang menjadi permasalahan ialah tiga paragraf yang disertakan Buni sebagai caption di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.
 
Kalimat pertama, Buni menulis 'Penistaan terhadap agama?'.
 
Kedua, 'Bapak-ibu pemilih muslim... dibohongi Surat Al Maidah 51"... dan masuk neraka juga Bapak-Ibu dibodohi'.
 
Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini'.
 
Empat Alat Bukti Jerat Buni Yani Jadi Tersangka 
Salah satu barang bukti, unggahan Buni Yani di sosial media yang memperkuat penetapan tersangka oleh Polri. MTVN/Deny Irwanto.
 
"Tiga paragraf itu berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Awi.
 
Selain itu, lanjutnya, Buni menyisipkan kata-kata seperti 'pemilih muslim', 'dan', juga 'bapak ibu' dalam kutipan ucapan Ahok yang ia transkrip.
 
Buni juga menghilangkan kata 'pakai' dari ucapan Ahok yang sesungguhnya.
 
Hari ini pukul 20.00, penyidik akan memutuskan apakah Buni ditahan atau tidak. Hingga pukul 00.15, Buni masih diperiksa di Polda Metro.
 
Yani Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni, mengaku kecewa. "Baru satu kali pemeriksaan sebagai saksi, kenapa langsung ditetapkan tersangka? Selama ini Buni selalu koperatif, kok," ujarnya.
 
Aldwin mengatakan, selama pemeriksaan, Buni dicecar 27 pertanyaan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan