medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, yaitu empat tahun penjara.
Dikutip dari MahkamahAgung.go.id, hakim tinggi yang diketuai Elang Prakoso Wibowo menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta hakim mengurangi masa pidana Abdul dari empat tahun penjara di tingkat pertama lantaran pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator diterima.
(Baca: Suap Anggota DPR, Hakim Perberat Hukuman Abdul Khoir)
Pada pengadilan tingkat pertama, 9 Juni 2016, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU KPK, yaitu dua tahun dan lima bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(Baca: Abdul Khoir Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
Abdul Khoir adalah terdakwa kasus suap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary.
Abdul menggelontorkan sejumlah duit kepada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Syaratnya, Abdul harus membayar fee tujuh persen dari dana aspirasi yang bakal digelontorkan untuk pembangunan.
Abdul memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp15,606 miliar, SGD223.270, dan satu ponsel merek Iphone 6 senilai Rp11,5 juta. Ia juga membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.
Abdul juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Sedangkan, kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328.377.
Selain itu, Abdul memberikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti SGD328 ribu serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar SGD404 ribu.
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, yaitu empat tahun penjara.
Dikutip dari
MahkamahAgung.go.id, hakim tinggi yang diketuai Elang Prakoso Wibowo menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta hakim mengurangi masa pidana Abdul dari empat tahun penjara di tingkat pertama lantaran pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator diterima.
(Baca: Suap Anggota DPR, Hakim Perberat Hukuman Abdul Khoir)
Pada pengadilan tingkat pertama, 9 Juni 2016, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan JPU KPK, yaitu dua tahun dan lima bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
(Baca: Abdul Khoir Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
Abdul Khoir adalah terdakwa kasus suap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary.
Abdul menggelontorkan sejumlah duit kepada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Syaratnya, Abdul harus membayar fee tujuh persen dari dana aspirasi yang bakal digelontorkan untuk pembangunan.
Abdul memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp15,606 miliar, SGD223.270, dan satu ponsel merek Iphone 6 senilai Rp11,5 juta. Ia juga membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.
Abdul juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789. Sedangkan, kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328.377.
Selain itu, Abdul memberikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti SGD328 ribu serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar SGD404 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)