Terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di KemenPU-PR Abdul Khoir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK -- MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di KemenPU-PR Abdul Khoir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK -- MI/Rommy Pujianto

Abdul Khoir Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 23 Mei 2016 14:36
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti memberikan duit pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.
 
"Terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa gabungan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (23/5/2016).
 
(Baca: Jadi Justice Collaborator, Abdul Khoir Berharap Bebas)

Jaksa Yuni membeberkan, Abdul menggelontorkan sejumlah uang pada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Aksinya itu dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Pertama kali, Abdul memberikan uang pada Amran sejumlah Rp15.606.300.000 dan SGD223.270 serta satu buah ponsel jenis iPhone 6. Duit itu diberikan lantaran Amran telah membantu perusahaan Abdul mendapat proyek di Maluku dan Maluku Utara.
 
Selanjutnya, Abdul memberikan duit untuk anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Uang yang diserahkan sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD462.789.
 
"Duit itu diberikan untuk pembayaran awal fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi serta fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi," beber Jaksa Yuni.
 
Abdul Khoir Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta -- ANT/Rivan Awal Lingga
 
Uang juga mengalir pada anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328,377. "Musa Zainuddin berepran mengusulkan beberapa proyek, di antaranya pembangunan Jalan Taniwei Saleman dan Piru-Waisala," ungkap Jaksa Yuni.
 
Sementara mantan politikus PDIP Damayanti mendapat guyuran duit SGD328 ribu dan USD72.727 dari Abdul. Damayanti berperan memperkenalkan Abdul dengan Budi Supriyanto dalam sebuah pertemuan di Solo.
 
Dalam pertemuan tersebut, Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Mantan politikus Golkar itu menyetujuinya dan mendapat guyuran dana SGD404 ribu dari Abdul.
 
(Baca: Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar)
 
Tuntutan Abdul diberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara, serta merusak check and balance antara Legislatif dan Eksekutif.
 
Sedangkan tuntutan Budi diringankan, karena belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, lantaran permintaan justice collaborator yang dimintakan ke KPK disetujui.
 
Terkait tuntutan Jaksa, Abdul menyatakan bakal mengajukan pembelaan atau pledoi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan