Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Mei 2016. Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Mei 2016. Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Jadi Justice Collaborator, Abdul Khoir Berharap Bebas

Renatha Swasty • 23 Mei 2016 13:46
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir tak terima dituntut 2,5 tahun penjara. Ia berharap bebas dari hukuman karena sudah menjadi justice collaborator.
 
"Harapannya sih saya dibebaskan," kata Abdul usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5/2016).
 
Kuasa hukum Abdul, Khaerudin Masaro menyebut, tuntutan 2,5 tahun memberatkan kliennya. Dia mengatakan, KPK sudah menerima permohonan Abdul sebagai justice collaborator.

Meski demikian, Khaerudin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk vonis Abdul. "KPK sudah menerima permohonan justice collaborator, tapi kan yang menentukan hasilnya hakim," ujar Khaerudin.
 
Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 memaknai justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
 
Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Abdul dinilai terbukti memberikan duit pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
 
Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan Abdul menggelontorkan sejumlah duit kepada anggota DPR supaya dapat mengerjakan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Syaratnya, Abdul harus membayar fee tujuh persen dari dana aspirasi yang bakal digelontorkan untuk pembangunan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan