Koordinator Tim 10 Muhammad Asri Anas (kanan) dan Iqbal Parewangi memimpin rapat pengkajian dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Sena
Koordinator Tim 10 Muhammad Asri Anas (kanan) dan Iqbal Parewangi memimpin rapat pengkajian dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Sena

Perlu Pengusutan Mendalam untuk Ungkap Kasus yang Menjerat Irman Gusman

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2016 19:05
medcom.id, Jakarta: Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Irman Gusman atau Tim 10 sepakat melanjutkan pengusutan keterlibatan mantan Ketua DPD RI tersebut dalam kasus dugaan pengaturan kuota impor gula. Tim 10 menyebut masih banyak masalah yang masih harus didalami terkait kasus yang menjerat Isman.
 
"Kesimpulan sementaranya banyak hal yang harus didalami, maka kami harus melanjutkan pendalaman, baik dengan pihak kejaksaan, juga dengan pihak kepolisian, begitu pun dengan pihak-pihak lain," kata juru bicara tim 10 Iqbal Parewangi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
 
Iqbal menjelaskan, tim 10 memandang masalah Irman bukan persoalan kasus orang per orang. Tapi, hal ini menyangkut soal supremasi hukum. "Supremasi hukum harus ditegakan, bukan supremasi penegak hukum," tegas Iqbal.

Baca: Kejagung Sebut tak Ada Irman di Kasus Gula Tanpa SNI
 
Iqbal menegaskan, pengusutan yang dilakukan tim 10 bukan untuk mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menyidik kasus Irman. Tim 10 hanya mengkaji permasalahan secara komprehensif, baik dari sisi tata niaga maupun sisi hukum.
 
Iqbal mengklaim, sudah menjadi tugas tim 10 mengkaji permasalahan secara komprehensif. "Jadi tidak perlu ada pertanyaan dari masyarakat kenapa ketua RT diundang, kenapa sopir diundang, kenapa kejagung diundang, itu yang dipeluas," jelas Iqbal.
 
Baca: KPK: Irman Gusman dan Istri Tahu soal Bingkisan Uang
 
Iqbal menambahkan, "Saya ingin menyampaikan pandangan, kami sekali lagi tidak akan mengintervensi proses hukum, ranah kami mengkaji," pungkas Iqbal.
 
Sebelumnya KPK menangkap Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September 2016. Irman disangka menerima uang Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
 
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Tim 10 DPD Telusuri Keterlibatan Irman
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan