Suasana rapat Tim 10 DPD terkait kasus Irman Gusman -- MTVN/
Suasana rapat Tim 10 DPD terkait kasus Irman Gusman -- MTVN/

Kejagung Sebut tak Ada Irman di Kasus Gula Tanpa SNI

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2016 16:23
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tak melihat ada keterkaitan mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus dugaan penjualan gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI). Dalam kasus ini, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang.
 
"Mungkin saja dia bersinggungan dari segi si terdakwa tadi. Tapi, dari segi casenya, setelah kita kaji dan kita meminta informasi dari rekan-rekan kita di Padang dan dari saudara Farizal, itu enggak ada kaitannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M. Roem dalam rapat dengan Tim 10 DPD terkait kasus Irman Gusman di ruang rapat DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
 
KPK menduga, Irman menerima duit Rp100 juta dari Xaveriandy terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumatera Barat. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

Namun, Roem menegaskan, pihaknya hingga kini belum melihat adanya hubungan kasus yang ditanganinya dengan Irman. Menurutnya, keduanya merupakan kasus yang berbeda.
 
"Kita sama-sama buta, kita tidak tahu di mana ini keterkaitannya. Sementara memang benang merah ada di si XS (Xaveriandy Sutanto) ini. Setelahnya, kita tidak tahu di mana connect-nya," ucap Roem.
 
Sementara itu, Koordinator Tim 10 Muhammad Asri Anas, mengaku masih bingung melihat keterkaitan kasus penjualan gula ini dengan kasus yang menimpa Irman. Dari keterangan dari KPK, lanjutnya, ada dua dasar penangkapan Irman, yakni kasus gula impor dan memiliki korelasi dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang.
 
(Baca: Tim 10 DPD Telusuri Keterlibatan Irman)
 
Maka itu, ia meminta kepada Kejaksaan untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut. Sehingga, kasus menjadi terang benderang.
 
"Kami pun sebenarnya agak bingung mencari benang merahnya. Kami mengapresiasi kalau kasus ini bisa diceritakan dikit, karena bapak-bapak ini yang menangani di Padang," kata Asri.
 
Kejagung Sebut tak Ada Irman di Kasus Gula Tanpa SNI
Koordinator Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Irman Gusman atau Tim 10 DPD Asri Anas didampingi juru bicara Tim 10 Andi M Iqbal Parewangi -- ANT/Puspa Perwitasari
 
Sebelumnya, KPK mencokok Irman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.
 
(Baca: KPK: Irman Gusman dan Istri Tahu soal Bingkisan Uang)
 
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejati Farizal oleh Xaveriandy. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
 
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan