Jakarta: Presiden PKS Sohibul Iman ternyata meminta penundaan pemeriksaan. Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya, namun kembali pergi setelah sekitar 20 menit berada di ruang penyyidik.
"Nanti kita komunikasikan kapan, yang penting nanti kita ada komunikasi dengan penyidik biar waktunya bisa klop," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan singkat pagi tadi, penyidik mengklarifikasi tuduhan pelapor Fahri Hamzah kepada Sohibul. Menurut Argo, pemeriksaan baru pada materi awal.
"Jadi ada undangan penyidik untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan Pak Fahri Hamzah, tadi Presiden PKS didampingi beberapa lawyer juga ada ke sini sudah kita lakukan pemeriksaan pukul 9 pagi yang kemudian yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali," ungkap Argo.
Baca: Sohibul Iman Hanya Diperiksa Sekitar 20 Menit
Laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain.
Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Fahri juga pernah menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
Baca: Sohibul Iman tak Akan Lari
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Jakarta: Presiden PKS Sohibul Iman ternyata meminta penundaan pemeriksaan. Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya, namun kembali pergi setelah sekitar 20 menit berada di ruang penyyidik.
"Nanti kita komunikasikan kapan, yang penting nanti kita ada komunikasi dengan penyidik biar waktunya bisa klop," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan singkat pagi tadi, penyidik mengklarifikasi tuduhan pelapor Fahri Hamzah kepada Sohibul. Menurut Argo, pemeriksaan baru pada materi awal.
"Jadi ada undangan penyidik untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan Pak Fahri Hamzah, tadi Presiden PKS didampingi beberapa lawyer juga ada ke sini sudah kita lakukan pemeriksaan pukul 9 pagi yang kemudian yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali," ungkap Argo.
Baca: Sohibul Iman Hanya Diperiksa Sekitar 20 Menit
Laporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain.
Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Fahri juga pernah menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
Baca: Sohibul Iman tak Akan Lari
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)