Jakarta: Presiden PKS Sohibul Iman menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sohibul didampingi sejumlah kader dan kuasa hukum tiba di Gedung Ditreskrimsus pukul 09.35 WIB. Ia diperiksa sekitar 20 menit.
"Alhamdulillah saya sudah menjalani pemeriksaan awal. Namanya pembicaraan awal demikian. Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegakan hukum," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Fahri Yakin Sohibul Iman Jera
Sohibul enggan membeberkan materi pemeriksaan singkat itu. Ia hanya mengatakan ada agenda lain yang bentrok dengan agenda pemeriksaan.
"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," jelas Sohibul.
Sohibul dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Laporan Fahri terhadap Sohibul teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain.
Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri juga pernah menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Jakarta: Presiden PKS Sohibul Iman menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sohibul didampingi sejumlah kader dan kuasa hukum tiba di Gedung Ditreskrimsus pukul 09.35 WIB. Ia diperiksa sekitar 20 menit.
"Alhamdulillah saya sudah menjalani pemeriksaan awal. Namanya pembicaraan awal demikian. Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan juga institusi penegakan hukum," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Fahri Yakin Sohibul Iman Jera
Sohibul enggan membeberkan materi pemeriksaan singkat itu. Ia hanya mengatakan ada agenda lain yang bentrok dengan agenda pemeriksaan.
"Walaupun saya ada agenda lain, saya berusaha menyempatkan hadir dalam pemeriksaan ini," jelas Sohibul.
Sohibul dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Laporan Fahri terhadap Sohibul teregistrasi dengan nomor: TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, yakni dokumen, video, USB, dan sejumlah bukti lain.
Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri juga pernah menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)