Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan terkait laporan yang dibuatnya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"(Saya jelaskan) posisi perkaranya, alat buktinya kemudian keterangan-keterangan lain yang menguatkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Sohibul Iman dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya melakukan atau sebagai pembohong dan pembangkang," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Maret 2018.
Fahri yakin jika laporan yang dibuatnya itu mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat. Menurut Fahri, bukti ucapan Sohibul yang menyebut dirinya pembangkang sudah diserahkan kepada penyidik dalam bentuk dokumen pemberitaan media.
"Karena pada awalnya kan yang bersangkutan mendatangi dua kantor media. Satu online dan satu studio televisi. Locus atau tempatnya itu jelas sekali. Kemudian karena itu alat buktinya tidak terlalu sulit untuk dibuktikan, tidak perlu verifikasi elektronik sebab itu sangat jelas," beber Fahri.
Sebelumnya, Fahri menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2016 memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah. PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Fahri Hamzah kembali menang.
Baca: Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Fahri lantas melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx3YYJK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan terkait laporan yang dibuatnya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"(Saya jelaskan) posisi perkaranya, alat buktinya kemudian keterangan-keterangan lain yang menguatkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Sohibul Iman dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya melakukan atau sebagai pembohong dan pembangkang," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Maret 2018.
Fahri yakin jika laporan yang dibuatnya itu mempunyai dasar hukum dan bukti yang kuat. Menurut Fahri, bukti ucapan Sohibul yang menyebut dirinya pembangkang sudah diserahkan kepada penyidik dalam bentuk dokumen pemberitaan media.
"Karena pada awalnya kan yang bersangkutan mendatangi dua kantor media. Satu online dan satu studio televisi. Locus atau tempatnya itu jelas sekali. Kemudian karena itu alat buktinya tidak terlalu sulit untuk dibuktikan, tidak perlu verifikasi elektronik sebab itu sangat jelas," beber Fahri.
Sebelumnya, Fahri menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2016 memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah. PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Fahri Hamzah kembali menang.
Baca:
Fahri: Mudah-mudahan Sohibul Cepat Jadi Tersangka
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata Fahri, menyatakan di media bila dia kerap berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Fahri lantas melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)