Pengungkapan kasus mutilasi pria di Kalibata City, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengungkapan kasus mutilasi pria di Kalibata City, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Jasad di Kalibata City Dimutilasi untuk Hilangkan Jejak

Siti Yona Hukmana • 17 September 2020 18:27
Jakarta: Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32, pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi dimutilasi setelah dibunuh. Perbuatan keji itu dilakukan sejoli LAS, 27 dan DAF, 26 di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, untuk menghilangkan jejak.
 
"Mereka meindahkan koban ke Apartemen Kalibata City lantai 16, di sana mereka menyimpan korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
 
Dia menyebut LAS berkenalan dengan Rinaldi melalui aplikasi Tinder. Kemudian berlanjut komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. 

Nana menyebut LAS mengajak korban bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Apartemen itu telah disewa dari Rabu, 9 September hingga Sabtu, 12 September 2020.
 
"Kemudian pada Rabu, 9 September masuk ke apartemen, yang di dalamnya sudah ada DAF bersembunyi di kamar mandi. Di situ lah mereka merencakan untuk menghabisi korban saudara RHW," ungkap Nana. 
 
Baca: Pelaku Mutilasi Pria di Apartemen Kalibata City Sepasang Kekasih
 
 

Nana menuturkan LAS dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat berhubungan badan, kata Nana, DAF memukul kepala korban menggunakan batu bata. 
 
"Lalu menusuk korban sebanyak tujuh kali hingga meninggal dunia," tutur Nana. 
 
Kedua pelaku lantas memutilasi korban dengan golok dan gergaji yang sudah disiapkan. Mereka juga membeli cat putih untuk menutup noda darah di dinding dan mengganti sprei dan alas tidur.
 
"Ini perbuatan yang sangat keji, karena dipotong menjadi 11 bagian dan bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke kresek, dimasukkan ke dua koper dan satu ransel," kata Nana.
 
Nana menyebut modus operandi kedua pelaku adalah menguras harta benda korban. Uang dan kartu ATM korban dari berbagai bank digasak. 
 
 

Pelaku menggunakannya uang hasil jarahan untuk membeli logam mulia, perhiasan, sepeda motor Yamaha NMX, dan menyewa rumah di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti, yakni 11 buah emas Antam seberat kurang lebih 11,5 gram, laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu visa Mandiri, BRI, BCA, dan Permata.  
 
Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020. Sepasang kekasih itu telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan