Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) berandil cukup besar dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi selalu menemani Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Andi Irfan ini kan kawannya Pinangki, sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko Tjandra (untuk biaya pengurusan fatwa di Mahkamah Agung). Andi Irfan menemani," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya tidak pernah menemui Djoko Tjandra seorang diri. Dia selalu bertemu Djoko Tjandra bersama Pinangki.
"Enggak pernah (sendiri). Karena mungkin Pinangki perempuan kan, ditemani karena (Andi) temannya," ujar Febrie.
Baca: Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
Febrie enggan menyebut siapa yang menjadi otak dan pembuat rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dia beralasan penyidik masih mendalami hal itu. Kejagung juga masih ogah menyebut siapa yang menginisiasi kontak pertama.
"Kalau itu masih didalami ya. Karena ini ada tersangka Andi Irfan dan Djoko Tjandra, kan saling berkaitan," papar Febrie.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Baca: Penghubung Suap Jaksa Pinangki Diduga Meninggal
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Selain itu, Andi diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Andi dijerat Pasal 5 Ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Andi Irfan Jaya (AIJ) berandil cukup besar dalam kasus suap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi selalu menemani Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Andi Irfan ini kan kawannya Pinangki, sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan
Djoko Tjandra (untuk biaya pengurusan fatwa di Mahkamah Agung). Andi Irfan menemani," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya tidak pernah menemui Djoko Tjandra seorang diri. Dia selalu bertemu Djoko Tjandra bersama Pinangki.
"Enggak pernah (sendiri). Karena mungkin Pinangki perempuan kan, ditemani karena (Andi) temannya," ujar Febrie.
Baca:
Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
Febrie enggan menyebut siapa yang menjadi otak dan pembuat rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Dia beralasan penyidik masih mendalami hal itu. Kejagung juga masih ogah menyebut siapa yang menginisiasi kontak pertama.
"Kalau itu masih didalami ya. Karena ini ada tersangka Andi Irfan dan Djoko Tjandra, kan saling berkaitan," papar Febrie.