Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Penyidik KPK Cecar Eks Direktur PT DI Soal Uang 'Panas'

Fachri Audhia Hafiez • 03 September 2020 07:07
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso sebagai tersangka. Budi diminta menjelaskan soal penerimaan uang saat menjabat posisi strategis tersebut.
 
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
 
Penyidik juga mencecar peran aktif Budi dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI. Dengan cara itu, ia diduga kuat mengatur kontrak kerja sama dengan para mitra dalam pengadaan kegiatan, penjualan, dan pemasaran di PT DI.

Sementara itu, saksi sales manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi yang turut dijadwalkan diperiksa tak memenuhi panggilan penyidik. Ia bakal dipanggil ulang Kamis, 3 September 2020.
 
Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI sepanjang 2007-2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya ditahan KPK.
 
Baca: Eks Direktur Niaga PT DI Dicecar Soal Cashback dari Mitra Penjualan
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan