Ilustrasi/MI/Atet Dwi Pramadia.
Ilustrasi/MI/Atet Dwi Pramadia.

Kasus Munir Terancam Kedaluwarsa

Kautsar Widya Prabowo • 07 September 2020 22:00
Jakarta: Pemerintah disebut hanya memiliki waktu dua tahun mengungkap kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Setelah itu kasus Munir dianggap kedaluwarsa.
 
"Kasus Munir bisa jadi ditutup dan para pelaku yang menjadi otak intelektual dari pembunuhan dari Munir ini bisa mendapatkan kebebasan sedemikian murah," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana dalam konferensi pers secara visual, Senin, 7 September 2020. 
 
Kedaluwarsa kasus Munir didasari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 78 ayat (1). Aturan itu menyebut kewenangan menuntut pidana akan dihapus karena kedaluwarsa (mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati) sesudah delapan belas tahun.

Arif melihat belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengungkap kasus secara terang. Sebab pemerintah menangani kasus Munir dengan pendekatan tindak pidana biasa.
 
Baca: Kasus Pembunuhan Munir 'Menghantui' Pegiat HAM
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan