Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 dengan tersangka Adriatma Dwi Putra (ADP). Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara.
Keduanya adalah Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tigor Sihite dan Kepala Dinas Perusahaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Mahmud Buburanda.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana kasus suap, untuk tersangka ADP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.
KPK juga memanggil Adriatma, calon gubernur Sultra Asrun, Kepala BPAD Kendari Fatmawati Faqih, dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Masing-masing diperiksa sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Temukan Rp2,7 Miliar Uang Suap Walkot Kendari)
Adriatma Dwi Putra, yang juga wali kota Kendari, ditangkap KPK pada Rabu, 28 Februari 2018. Dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang Rp2,8 miliar.
Uang itu diduga diberikan secara bertahap oleh Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah kepada Adriatma. Pertama sejumlah Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,3 miliar.
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah, Asrun, sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
Atas perbuatannya, Adriatma selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Calon Wagub Hugua)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3EXJb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 dengan tersangka Adriatma Dwi Putra (ADP). Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov Sulawesi Tenggara.
Keduanya adalah Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tigor Sihite dan Kepala Dinas Perusahaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Mahmud Buburanda.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana kasus suap, untuk tersangka ADP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.
KPK juga memanggil Adriatma, calon gubernur Sultra Asrun, Kepala BPAD Kendari Fatmawati Faqih, dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Masing-masing diperiksa sebagai tersangka.
(Baca juga:
KPK Temukan Rp2,7 Miliar Uang Suap Walkot Kendari)
Adriatma Dwi Putra, yang juga wali kota Kendari, ditangkap KPK pada Rabu, 28 Februari 2018. Dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang Rp2,8 miliar.
Uang itu diduga diberikan secara bertahap oleh Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah kepada Adriatma. Pertama sejumlah Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,3 miliar.
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah, Asrun, sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
Atas perbuatannya, Adriatma selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Calon Wagub Hugua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)