Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komnas Perempuan Dorong Aturan Pelaksana UU TPKS Segera Diterbitkan

Antara • 07 Maret 2023 21:25
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera diterbitkan. Pasalnya, aturan teknis payung hukum tersebut belum diterbitkan hingga saat ini.
 
"Kita masih perlu untuk terus mendorong percepatan aturan turunan dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minim-nya Pelindungan dan Pemulihan, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Menurut dia, aturan teknis UU TPKS sangat dibutuhkan. Pasalnya, pengaduan yang diterima Komnas Perepmuan meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
 
Baca juga: KPAI Harap Aturan Turunan UU TPKS Segera Rampung


Pengaduan yang diterima didominasi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai tersangka atau terpidana. Dia pun menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang adil serta pencegahan stigmatisasi bagi perempuan pelanggar hukum.
 
"Stigma sebagai pelanggar hukum dan stereotipe gender masih menjadi tantangan utama dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah negara," ujar dia.
 
Baca juga: Presiden Pastikan Implementasi UU TPKS Berjalan dengan Baik

 
Selain itu, Andy menyinggung upaya kriminalisasi terhadap perempuan yang melaporkan suatu kasus kepada aparat penegak hukum. Kondisi tersebut sangat disayangkan.
 
"Kriminalisasi juga masih dihadapi oleh perempuan yang melaporkan kasusnya dan juga dihadapi oleh para perempuan pembela HAM yaitu mereka yang melakukan pendampingan bagi korban," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan