Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istimewa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istimewa.

KPAI Harap Aturan Turunan UU TPKS Segera Rampung

Media Indonesia.com • 07 Januari 2023 12:13
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung. Ini penting agar aturan tersebut bisa segera berjalan.
 
"Agar bisa jalan terkait hak-hak korban, walaupun sudah ada di aturan UU yang lain," ucap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi, Sabtu, 7 Januari 2023.
 
UU TPKS merupakan regulasi baru yang disahkan oleh pemerintah dan DPR. Tujuan UU tersebut salah satunya menekan angka kekerasan seksual pada anak.
 

Baca: Komnas Perempuan Minta Implementasi UU TPKS Lebih Maksimal di 2023


Setelah UU ini disahkan, kata dia, sosialisasi mulai langsung dilakukan. Baik kepada aparat hukum, maupun stakeholder terkait.

"Namun, ada tantangan kita yang sedang berproses terkait peraturan turunan, baik itu dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden," jelas Jasra.
 
Misalnya, kata dia, terkait koordinasi dan pemantauan. Ada empat lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) yang diminta, yaitu KPAI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan, Komnas Disabilitas. 
 
"Targetnya turunan UU TPKS nampaknya kalau saya lihat di tahun ini," ucap Jasra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan