"Tahun depan kami mengharapkan infrastukrur pelaksanaan UU TPKS telah terbentuk yaitu dibahas dan disahkannya peraturan pelaksana UU TPKS, ketersediaan lembaga layanan dan dukungan masyarakat untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Sabtu, 19 November 2022.
Baca: Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Mengacu pada UU TPKS |
Dengan adanya peraturan pelaksana UU TPKS hingga lembaya layanan, penanganan dan perlindungan terhadap korban bisa dilakukan lebih baik lagi. Sebab, hak-hak korban memang harus dipenuhi negara.
"Tentunya kami berharap hak-hak korban kekerasan seksual baik untuk penanganan, pelindungan maupun pemulihan dapat dipenuhi oleh negara," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Siti, pihaknya belum bisa menyampaikan tren kekerasan seksual selama setahun ini. Komnas Perempuan masih menyusunnya dalam Catahu nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id