medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara yang menyeret anak buahnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Kalau relevan pasti akan kita mintai pemeriksaan, karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Pajak," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (24/11/2016).
Penyidik KPK, lanjut Laode, juga akan memeriksa pihak lain yang terlibat. "Semua yang berhubungan dengan dia (Handang Soekarno) dan dianggap penyidik KPK relevan, maka akan diperiksa," pungkasnya.
(Baca: KPK Buru Pihak Lain terkait OTT Pejabat Ditjen Pajak)
Handang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November. Ia ditangkap bersama Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
(Baca: Terima Rp1,9 Miliar Bikin Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka KPK)
Raja sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara yang menyeret anak buahnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Kalau relevan pasti akan kita mintai pemeriksaan, karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Pajak," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (24/11/2016).
Penyidik KPK, lanjut Laode, juga akan memeriksa pihak lain yang terlibat. "Semua yang berhubungan dengan dia (Handang Soekarno) dan dianggap penyidik KPK relevan, maka akan diperiksa," pungkasnya.
(Baca: KPK Buru Pihak Lain terkait OTT Pejabat Ditjen Pajak)
Handang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November. Ia ditangkap bersama Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1,9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sejumlah Rp78 miliar.
(Baca: Terima Rp1,9 Miliar Bikin Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka KPK)
Raja sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)