medcom.id, Jakarta: Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, diduga menerima Rp1,9 miliar dari Direktur Utama PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajamohanan Nair. Duit diberikan supaya Handang membantu menghapus wajib pajak perusahaan.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, gelar perkara, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Agus membeberkan, Handang dan Raja ditangkap usai kedapatan bertransaksi suap. Handang mendatangi rumah Raja di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Usai pulang mengambil duit, penyidik menangkap Handang saat keluar perumahan. Sedang Raja ditangkap di rumahnya.
Baca juga: KPK Dikabarkan OTT Pejabat Ditjen Pajak
Penyidik juga mengamankan dua staf dari RRN dan HS serta sopir dan ajudan HS. Dua staf yang diamankan masing-masing di Tangerang dan Surabaya.
"Dari lokasi diamankan uang USD148.500 atau setara Rp1,9 miliar," beber Agus.
Adapun Agus menyebut, pemberian duit dilakukan setelah negosiasi antara Raja dan Handang. Raja ingin supaya kewajiban pajak perusahaannya sejumlah Rp78 miliar hilang.
"Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar. Sedangkan negosiasi bisa hilang," pungkas Agus.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan OTT KPK Bentuk Reformasi Perpajakan
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, diduga menerima Rp1,9 miliar dari Direktur Utama PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajamohanan Nair. Duit diberikan supaya Handang membantu menghapus wajib pajak perusahaan.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, gelar perkara, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Agus membeberkan, Handang dan Raja ditangkap usai kedapatan bertransaksi suap. Handang mendatangi rumah Raja di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Usai pulang mengambil duit, penyidik menangkap Handang saat keluar perumahan. Sedang Raja ditangkap di rumahnya.
Baca juga: KPK Dikabarkan OTT Pejabat Ditjen Pajak
Penyidik juga mengamankan dua staf dari RRN dan HS serta sopir dan ajudan HS. Dua staf yang diamankan masing-masing di Tangerang dan Surabaya.
"Dari lokasi diamankan uang USD148.500 atau setara Rp1,9 miliar," beber Agus.
Adapun Agus menyebut, pemberian duit dilakukan setelah negosiasi antara Raja dan Handang. Raja ingin supaya kewajiban pajak perusahaannya sejumlah Rp78 miliar hilang.
"Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar. Sedangkan negosiasi bisa hilang," pungkas Agus.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan OTT KPK Bentuk Reformasi Perpajakan
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)