Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

Hakim MK Terima Permohonan Judicial Review Ahok

Intan fauzi • 31 Agustus 2016 17:23
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi (judicial review) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada. Gugatan Ahok soal kewajiban cuti kampanye calon pertahana bakal dibawa ke rapat permusyawaratan hakim.
 
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, gugatan Ahok tidak bisa diputuskan saat ini juga. Permohonan yang diajukan Ahok bakal dipertimbangkan oleh Hakim MK di rapat permusyawaratan hakim.
 
"Untuk kelanjutan dari permohonan ini majelis panel akan menyampaikan ke rapat permusyawaratan hakim," kata Anwar saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
 
Baca: Soal Uji Materi UU Pilkada, Tak Semua Petahana Memiliki Spirit seperti Ahok 
 
Anwar mengatakan, ada dua kemungkinan atas nasib judicial review Ahok. Sidang hari ini bisa saja menjadi sidang terakhir alias permohonan ditolak.
 
"Bagaimana kelanjutan permohonan apakah berakhir di sini atau dibawa ke sidang, nanti kepaniteraan akan memberitahukan," kata Anwar.
 


Sementara itu, formulir perkara yang disertakan Ahok dalam materi judicial review sudah dianggap sah oleh Hakim MK. "Bukti P1 sampai P11 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah," ujar Anwar.
 
Ahok mengajukan gugatan karena merasa dirugikan.  Menurut Ahok, kewajiban cuti selama empat sampai enam bulan bagi petahana merugikan hak konstitusionalnya. Ahok merasa berkewajiban menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Ahok merasa dihambat untuk menjabat secara penuh selama lima tahun sampai akhir masa jabatan.
 
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Baca: Isi Perbaikan Judicial Review Ahok Terkait Cuti Kampanye
 
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
 
Menurut Ahok, adanya penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan