Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahja Purnama didampingi pendamping hadir di sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Susanto
Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahja Purnama didampingi pendamping hadir di sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Susanto

Isi Perbaikan Judicial Review Ahok Terkait Cuti Kampanye

Intan fauzi • 31 Agustus 2016 16:34
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan cuti kampanye. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan revisi permohonan.
 
Ada beberapa poin yang diperbaiki oleh Ahok. Perbaikan yang dilakukan Ahok tak lepas dari masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 22 Agustus 2016.
 
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta Ahok memperjelas soal undang-undang Pilkada yang bakal diuji. Ahok menegaskan, ia mengajukan judicial review untuk Pasal 70 ayat 3 khusus huruf a saja.
 
Baca: Soal Uji Materi UU Pilkada, Tak Semua Petahana Memiliki Spirit seperti Ahok 
 
Pasal 70 ayat (3) huruf (a) menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, sela masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara.
 
"Memperjelas pasal yang diujikan undang-undang pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a saja," kata Ahok saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
 


Ahok juga memastikan legal standing dirinya dalam mengajukan judicial review. Ahok mengajukan judicial review sebagai warga negara yang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Poin ini ia contoh dari judicial review yang pernah diajukan Gubernur Lampung 2004-2009, Sjachroedin.
 
"Ada preseden putusan MK tahun 2008, oleh saudara Sjachroedin dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai gubernur Provinsi Lampung," kata Ahok.
 
Baca: Ahok Contek Pola Uji Materi Bekas Gubernur Lampung
 

Ahok juga mengungkap dasar hukum yang menjadi rujukan judicial review yang diajukannya. Menurutnya, Pasal 70 ayat (3) huruf (a) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 b ayat 3.
 
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
 
Menurut Ahok, adanya penafsiran dari Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan