Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Pinangki Beli Suvenir Rp20 Juta dari Anak Eks Dirjen Imigrasi

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 20:34

Grace diperiksa Kejagung pada Selasa, 8 September 2020. Dia dimintai keterangan terkait transfer uang dari jaksa Pinangki.
 
"Berdasarkan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk, ada dugaan uang itu (suap) dibelanjakan. Dibelanjakan apa? Melalui sarana online, ternyata diduga belanjanya itu kepada seseorang yang bernama Grace Veronica Sompie," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu demi membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca: Adik Jaksa Pinangki Diduga Kecipratan Uang Suap
 
Pinangki diduga menerima US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan