Jakarta: Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap. Hal itu diketahui saat penyidik menelusuri aliran uang haram yang diterima Jaksa Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra.
"Penyidik menelusuri ke mana larinya uang, rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya (Jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Hari tak menyebut jumlah uang yang diterima Pungki. Hari juga belum mau membeberkan tujuan pemberian uang haram tersebut.
"Untuk apa diberikan ke adiknya? Nah, itu sudah masuk ranah penyidik," ujar Hari.
Baca: Jaksa Pinangki Diduga Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Anak Ronny Sompie
Hari mengatakan penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung telah menelusuri tujuan pemberian uang untuk adik Jaksa Pinangki tersebut. Tak menutup kemungkinan uang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dibelanjakan untuk apa? Sehingga nanti terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa. Nanti bisa digambarkan di persidangan," kata Hari.
Hari menyebut sejauh ini penyidik baru mengungkap kucuran uang Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW tipe SUV X5, laptop, dan belanja online ke anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. BMW dan laptop telah disita penyidik.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Pungki Primarini, adik Jaksa
Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap. Hal itu diketahui saat penyidik menelusuri aliran uang haram yang diterima Jaksa Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra.
"Penyidik menelusuri ke mana larinya uang, rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya (Jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Hari tak menyebut jumlah uang yang diterima Pungki. Hari juga belum mau membeberkan tujuan pemberian uang haram tersebut.
"Untuk apa diberikan ke adiknya? Nah, itu sudah masuk ranah penyidik," ujar Hari.
Baca:
Jaksa Pinangki Diduga Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Anak Ronny Sompie
Hari mengatakan penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung telah menelusuri tujuan pemberian uang untuk adik Jaksa Pinangki tersebut. Tak menutup kemungkinan uang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dibelanjakan untuk apa? Sehingga nanti terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa. Nanti bisa digambarkan di persidangan," kata Hari.