Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari terdeteksi bertransaksi dengan anak mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. Pinangki membeli suvenir Rp20 juta.
"Ada pembelian online yang kebetulan si anak (mantan Dirjen Imigrasi) lagi jualan barang kayak suvenirlah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Febrie menyebut Pinangki dan Grace tidak kenal. Pinangki mentransfer uang kepada Grace hanya sekali, saat pembelian suvenir. Penyidik tidak menemukan dugaan transaksi terkait penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dari Pinangki kepada Ronny Sompie.
"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu pembelian online," ujar Febrie.
Febrie mengaku penyidik terus menelusuri transaksi keuangan di rekening jaksa Pinangki. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya ditelusuri satu-satu supaya bisa kita pastikan tadi apakah ini yang diterima terlibat atau tidak karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) kan bisa saja apabila dia melakukan pencucian uangnya kan," ungkap Febrie
Grace diperiksa Kejagung pada Selasa, 8 September 2020. Dia dimintai keterangan terkait transfer uang dari jaksa Pinangki.
"Berdasarkan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk, ada dugaan uang itu (suap) dibelanjakan. Dibelanjakan apa? Melalui sarana online, ternyata diduga belanjanya itu kepada seseorang yang bernama Grace Veronica Sompie," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Jaksa Pinangki ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu demi membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Adik Jaksa Pinangki Diduga Kecipratan Uang Suap
Pinangki diduga menerima US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari terdeteksi bertransaksi dengan anak mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. Pinangki membeli suvenir Rp20 juta.
"Ada pembelian
online yang kebetulan si anak (mantan Dirjen Imigrasi) lagi jualan barang kayak suvenirlah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Febrie menyebut Pinangki dan Grace tidak kenal. Pinangki mentransfer uang kepada Grace hanya sekali, saat pembelian suvenir. Penyidik tidak menemukan dugaan transaksi terkait penghapusan
red notice terpidana
Djoko Tjandra dari Pinangki kepada Ronny Sompie.
"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu pembelian
online," ujar Febrie.
Febrie mengaku penyidik terus menelusuri transaksi keuangan di rekening jaksa Pinangki. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya ditelusuri satu-satu supaya bisa kita pastikan tadi apakah ini yang diterima terlibat atau tidak karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) kan bisa saja apabila dia melakukan pencucian uangnya kan," ungkap Febrie