Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Pinangki Beli Suvenir Rp20 Juta dari Anak Eks Dirjen Imigrasi

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 20:34
Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari terdeteksi bertransaksi dengan anak mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie. Pinangki membeli suvenir Rp20 juta. 
 
"Ada pembelian online yang kebetulan si anak (mantan Dirjen Imigrasi) lagi jualan barang kayak suvenirlah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020. 
 
Febrie menyebut Pinangki dan Grace tidak kenal. Pinangki mentransfer uang kepada Grace hanya sekali, saat pembelian suvenir. Penyidik tidak menemukan dugaan transaksi terkait penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra dari Pinangki kepada Ronny Sompie.

"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu pembelian online," ujar Febrie. 
 
Febrie mengaku penyidik terus menelusuri transaksi keuangan di rekening jaksa Pinangki. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Ya ditelusuri satu-satu supaya bisa kita pastikan tadi apakah ini yang diterima terlibat atau tidak karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) kan bisa saja apabila dia melakukan pencucian uangnya kan," ungkap Febrie
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan