Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen
Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen

KPK Sebut Pergerakan Pemerintahan di Papua Membaik jika Lukas Enembe Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2023 21:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Gubernur Papua Lukas Enembe sukarela mendatangi markasnya. Karena, pemerintahan di Bumi Cenderawasih dinilai membaik jika Lukas ditahan.
 
"Kecuali dari Lukas Enembe yang menyampaikan akan kooperatif, yang bersangkutan bersedia ke Jakarta, itu akan lebih bagus. Buat masyarakat juga lebih bagus. Jalannya pemerintahan di daerah juga lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Alex mengatakan saran itu diberikan karena Lukas terus menerus absen untuk menjalankan tugasnya sebagai gubernur karena sakit. KPK bisa merawat dia jika mau ditahan.

"Yang bersangkutan sudah lama enggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah yang bersangkutan. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," ucap Alex.
 
Saran itu diharap dipertimbangkan. Lukas diharap tidak meninggikan egonya ketimbang kepentingan orang banyak.
 
"Ini juga harus jadi perhatian dari bapak LE (Lukas Enembe) maupun PHnya (penasehat hukum). Jangan sampai karena peristiwa ini publik jadi terganggu peristiwa seperti ini," ujar Alex.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca: KPK Diminta Segera Menahan Lukas Enembe


KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca: Lukas Enembe Diduga Tak Sendirian Terima Suap


Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijantono. KPK menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan