Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe tidak sendirian menerima suap Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Ada beberapa pejabat lain yang diyakini ikut menikmati duit haram itu.
"Diterima tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Alex enggan memerinci identitas pejabat yang ikut menikmati uang haram bersama Lukas. Uang itu didapatkan dari tiga proyek yang dimenangkan Rijantono.
Pemberian fee harus bersih. Lukas dan para pejabat yang menerima tidak mau pemasukan pajak dari nilai proyek masuk dalam hitungan.
"Nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijantono. Dia diyakini juga menerima suap dari pihak lain.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe tidak sendirian menerima suap Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Ada beberapa pejabat lain yang diyakini ikut menikmati duit haram itu.
"Diterima tersangka LE (
Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov
Papua di antaranya yaitu adanya pembagian
fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Alex enggan memerinci identitas pejabat yang ikut menikmati uang haram bersama Lukas. Uang itu didapatkan dari tiga proyek yang dimenangkan Rijantono.
Pemberian
fee harus bersih. Lukas dan para pejabat yang menerima tidak mau pemasukan pajak dari nilai proyek masuk dalam hitungan.
"Nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijantono. Dia diyakini juga menerima suap dari pihak lain.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)