Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen
Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Marcel Kelen

Lukas Enembe Terindikasi Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2023 18:18
Jakarta: Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap Rp1 miliar ke Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah menduga ada aliran dana lain yang diterima Lukas Enembe.
 
"Diduga tersangka LE (Lukas Enembe) telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Alex enggan memerinci total uangnya. Duit haram itu diyakini diberikan untuk memengaruhi pemberian keputusan Lukas yang merupakan pimpinan tertinggi di Papua.

"Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ucap Alex.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca: KPK Tahan Penyuap Lukas Enembe


Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijantono. KPK menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan