Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra

KPK Diminta Segera Menahan Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 05 Januari 2023 19:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap segera menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan itu merespons pemenjaraan sementara terhadap penyuap Lukas, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang dilakukan hari ini, 5 Desember 2023.
 
"Harus demi keadilan dan persamaan hukum serta tidak tebang pilih maka KPK harus segera tangkap dan tahan Lukas Enembe," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Kamis, 5 Januari 2023.
 
Boyamin meyakini bakal ada kesenjangan hukum jika KPK tidak menahan Lukas. Alasan menghindari konflik dinilai tidak sesuai untuk menahan pemenjaraan orang nomor satu di Papua itu.
 

Baca: Lukas Enembe Diduga Tak Sendirian Terima Suap


"Negara tidak boleh kalah dengan tersangka korupsi. Justru dengan tidak ditahan maka masyarakat yang kontra dengan LE (Lukas Enembe) jadi jengkel dengan KPK," ucap Boyamin.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyebut penahanan terhadap Lukas harus disegerakan setelah upaya paksa terhadap Rijantono dilakukan. Karena, tersangka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan.
 
"Seharusnya penerima suapnya pun diperlakukan sama, karena tindak pidana suap itu tidak akan terjadi hanya satu orang saja. Jadi, harus ada pemberi dan penerima. karena itu memenuhi asas keadilan seharusnya diperlakukan sama," ucap Fickar.
 
Fickar menyebut KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di Papua jika khawatir terjadi konflik apabila penahanan dilakukan. Lukas wajib mempertanggungjawabkan ulahnya di pengadilan.
 
"Ya begitu, hukum harus menjadi panglima," kata Fickar.
 
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan