medcom.id, Jakarta: Sidang uji materi Perppu Ormas kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang, Majelis Hakim Konstitusi diminta menayangkan kembali cuplikan video Muktamar Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
"Sebelumnya kami meminta izin kepada Mahkamah untuk dapat kembali menayangkan video yang sama seperti pada sidang sebelumnya diputar oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," ujar Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Permohonan menayangkan video itu dilakukan sebelum saksi dari pihak pemohon memberikan kesaksian. "Dua saksi kami akan memberikan penjelasan mengenai video yang nanti diputar," ucap Yusril.
Baca: MK Diminta Tolak Judicial Review Perppu Ormas
Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan Yusril. Sebelumnya Mahkamah juga mengabulkan permohonan Menteri Tjahjo untuk menayangkan video yang sama.
Usai cuplikan video diputar, dua saksi mantan anggota dan pengurus HTI memberikan penjelasan atas video tersebut. Farish, salah satu saksi, menjelaskan peristiwa dalam video adalah satu kegiatan HTI pada Minggu 2 Juni 2013.
Farish mengatakan, pihak HTI tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak berwajib terkait ceramah dalam video itu. "Justru polisi mengawal kami dan kegiatan-kegiatan HTI berjalan dengan damai," jelas Farish.
Baca: Video Muktamar HTI Ditayangkan dalam Sidang
Pada sidang uji materi sebelumnya pada Rabu 30 September 2017, Menteri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah. Menteri Tjahjo kemudian meminta izin Mahkamah untuk menayangkan video tersebut sebelum membacakan keterangan, mengingat video tersebut merupakan bagian dari keterangan Pemerintah.
Yusril selaku kuasa hukum pihak Pemohon uji materi Perppu Ormas, kemudian melayangkan protes atas pemutaran video tersebut.
Menurut Yusril tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah melihat tayangan video tersebut sebagai bagian dari keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Sidang uji materi Perppu Ormas kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang,
Majelis Hakim Konstitusi diminta menayangkan kembali cuplikan video Muktamar Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
"Sebelumnya kami meminta izin kepada Mahkamah untuk dapat kembali menayangkan video yang sama seperti pada sidang sebelumnya diputar oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," ujar Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Permohonan menayangkan video itu dilakukan sebelum saksi dari pihak pemohon memberikan kesaksian. "Dua saksi kami akan memberikan penjelasan mengenai video yang nanti diputar," ucap Yusril.
Baca: MK Diminta Tolak Judicial Review Perppu Ormas
Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan Yusril. Sebelumnya Mahkamah juga mengabulkan permohonan Menteri Tjahjo untuk menayangkan video yang sama.
Usai cuplikan video diputar, dua saksi mantan anggota dan pengurus HTI memberikan penjelasan atas video tersebut. Farish, salah satu saksi, menjelaskan peristiwa dalam video adalah satu kegiatan HTI pada Minggu 2 Juni 2013.
Farish mengatakan, pihak HTI tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak berwajib terkait ceramah dalam video itu. "Justru polisi mengawal kami dan kegiatan-kegiatan HTI berjalan dengan damai," jelas Farish.
Baca: Video Muktamar HTI Ditayangkan dalam Sidang
Pada sidang uji materi sebelumnya pada Rabu 30 September 2017, Menteri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah. Menteri Tjahjo kemudian meminta izin Mahkamah untuk menayangkan video tersebut sebelum membacakan keterangan, mengingat video tersebut merupakan bagian dari keterangan Pemerintah.
Yusril selaku kuasa hukum pihak Pemohon uji materi Perppu Ormas, kemudian melayangkan protes atas pemutaran video tersebut.
Menurut Yusril tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah melihat tayangan video tersebut sebagai bagian dari keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)