medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan uji materiil dan formil atau judicial review atas Perppu Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa pemerintah akan keberatan jika permohonan dikabulkan.
Menurut dia, Perppu Ormas dimaksudkan untuk bertindak melindungi masyarakat. "Karena akan membawa dampak sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara, baik ancaman dari dalam maupun dari luar," kata Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah, di gedung MK, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Tjahjo membantah seluruh permohonan yang menyebut penerbitan Perppu Ormas tak memenuhi persyaratan, salah satunya kondisi mendesak. Dia pun menolak Pasal 58 ayat 4 huruf c, Pasal 61 ayat 3, Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 82a Perppu Ormas bermasalah, apalagi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Baca: Video Muktamar HTI Ditayangkan dalam Sidang
"Pembentukan Perppu telah memenuhi tata cara pembentukan Perppu, sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.
Sidang judicial review Perppu Ormas dengan agenda pembacaan keterangan dari pihak pemerintah disaksikan perwakilan dari tujuh penggugat. Mereka adalah Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, Advocat Cinta Tanah Air, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Pusat Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara dan Aliansi Nusantara Kuasa.
Baca: Tjahjo Sebut Perppu Ormas tak Ancam Kebebasan Berpikir
Untuk diketahui, terkait jumlah ormas, Tjahjo memaparkan bahwa hingga 6 Juli 2017 ada 344.039 ormas di Tanah Air. Sebanyak 321.482 dari total jumlah itu terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara 370 ormas mendaftar di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar. Sisanya sebanyak 71 ormas terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Karena merupakan organisasi bentukan asing.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan uji materiil dan formil atau
judicial review atas Perppu Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
merasa pemerintah akan keberatan jika permohonan dikabulkan.
Menurut dia, Perppu Ormas dimaksudkan untuk bertindak melindungi masyarakat. "Karena akan membawa dampak sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara, baik ancaman dari dalam maupun dari luar," kata Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan dari pihak pemerintah, di gedung MK, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Tjahjo membantah seluruh permohonan yang menyebut penerbitan Perppu Ormas tak memenuhi persyaratan, salah satunya kondisi mendesak. Dia pun menolak Pasal 58 ayat 4 huruf c, Pasal 61 ayat 3, Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 82a Perppu Ormas bermasalah, apalagi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Baca: Video Muktamar HTI Ditayangkan dalam Sidang
"Pembentukan Perppu telah memenuhi tata cara pembentukan Perppu, sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.
Sidang
judicial review Perppu Ormas dengan agenda pembacaan keterangan dari pihak pemerintah disaksikan perwakilan dari tujuh penggugat. Mereka adalah Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, Advocat Cinta Tanah Air, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Pusat Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara dan Aliansi Nusantara Kuasa.
Baca: Tjahjo Sebut Perppu Ormas tak Ancam Kebebasan Berpikir
Untuk diketahui, terkait jumlah ormas, Tjahjo memaparkan bahwa hingga 6 Juli 2017 ada 344.039 ormas di Tanah Air. Sebanyak 321.482 dari total jumlah itu terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara 370 ormas mendaftar di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar. Sisanya sebanyak 71 ormas terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Karena merupakan organisasi bentukan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)