Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sidang judicial review Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK)--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sidang judicial review Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK)--Metrotvnews.com/M Sholahadhin Azhar

Tjahjo Sebut Perppu Ormas tak Ancam Kebebasan Berpikir

M Sholahadhin Azhar • 30 Agustus 2017 15:51
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan regulasi tentang organisasi masyarakat (ormas) tak mengancam kebebasan berpikir. Ormas penting diatur untuk menjaga keutuhan bangsa.
 
"Yang dibatasi menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ide, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila," kata Tjahjo di sidang judicial review Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 30 Agustus 2017.
 
Menurut Tjahjo, pemerintah mendukung 100 persen Pancasila. Pemohon melalui permohonan nomor 39/PU-XV/2017 mendalilkan kerugian konstitusional pasca-penerbitan regulasi tentang ormas. Frasa kata 'menganut' dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c menurut pemohon merugikan. Sebab diasumsikan bahwa kata tersebut bukan hanya dalam perbuatan, namun sejak dalam pikiran.

Baca: FAPP Yakin Uji Materi Perppu Ormas Ditolak
 
Pemohon sendiri, menurut Tjahjo, menganggap isi pasal di Perppu Ormas itu memasung hak tiap warga negara untuk bebas berpikir. Padahal, negara sendiri menghargai perbedaan pikiran. Tidak boleh ada pembatasan pemikiran, atau kriminalisasi atas hal itu.
 
"Tapi kemudian dalam dalil pemohon dalam tanda kutip 'menganut' adalah pikiran. Menurut pemerintah menganut perbuatan konkret. Terwujud dalam berbagai pernyataan lisan atau tulisan," ujar dia.
 

 
Atas dasar itu, Tjahjo menilai permohonan pemohon tidak berdasar. Pasalnya pembatasan hanya dilakukan pada penyebaran dan pengembangan paham, ideologi, serta ajaran yang bertentangan dengan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.
 
Selain itu, negara juga menjamin kesempatan bagi ormas menggugat pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Perppu juga tidak membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul," pungkasnya.
 
Sidang JR Perppu Ormas dengan agenda pembacaan keterangan dari pihak pemerintah disaksikan perwakilan dari tujuh penggugat. Mereka adalah Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, Advocat Cinta Tanah Air, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Pusat Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara dan Aliansi Nusantara Kuasa.
 
Untuk diketahui, uji materi terhadap Perppu Ormas bersifat formil dan materiil. Dilayangkan karena keberatan terhadap terbitnya regulasi itu dan meyangsikan pasal dan ayat spesifik dalam Perppu Ormas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan