medcom.id, Jakarta: Rekaman Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 diputar dalam persidangan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Cuplikan berdurasi 2 menit itu ditayangkan atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Ada dua hal yang kami sampaikan, pertama rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar dan kami mohon izin membacakan ini," kata Tjahjo saat memberikan keterangan pemerintah di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
Ketua MK Arief Hidayat mengizinkan rekaman itu diputar. Dalam video terlihat ada ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK mendengarkan orasi yang meledak-ledak. Salah satunya, ajakan untuk meninggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliyah dan menegakkan syariat Islam di Tanah Air.
"Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan. Ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," kata orator di video.
Usai video diputar, Tjahjo membacakan pernyataan pemerintah atas permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia memastikan, negara menjamin hak ormas di ranah hukum, yakni menggugat pembubaran organisasi mereka.
"Perppu juga tidak membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu justru memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang secara sukarela berkeinginan membentuk ormas," kata Tjahjo.
Dipertanyakan
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengkritik pemutaran video Muktamar HTI. Dia menilai, tak ada alasan yang relevan untuk pemutaran video tersebut.
"Apa motif saudara menayangkan video acara HTI tahun 2013? Kenapa sebelum diberikan keterangan saudara menayangkan sesuatu? Kami juga ingin tahu kenapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan?" kata Yusril.
Ia mencurigai ada upaya propaganda dari pemerintah melalui penayangan video itu. Tjahjo pun tak menggubris pertanyaan Yusril.
Tanggapan malah datang dari hakim ketua majelis Arief Hidayat. Menurut dia, video diperkenankan sebab bagian dari penjelasan pemerintah.
Setelah sidang, Tjahjo menyatakan respons serupa dengan Arief, bila rekaman itu sepaket dengan keterangan pihaknya. "Video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Enggak ada tujuan lainnya," kata Tjahjo.
Sementara itu, sidang uji materi Perppu Ormas dengan agenda pembacaan keterangan dari pihak pemerintah disaksikan perwakilan dari 7 penggugat. Di antaranya, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Advokat Cinta Tanah Air, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara.
Uji materi terhadap Perppu Ormas bersifat formil dan materiil. Permohonan dilayangkan karena keberatan terhadap terbitnya regulasi itu dan meyangsikan pasal dan ayat dalam Perppu Ormas.
medcom.id, Jakarta: Rekaman Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 diputar dalam persidangan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Cuplikan berdurasi 2 menit itu ditayangkan atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Ada dua hal yang kami sampaikan, pertama rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar dan kami mohon izin membacakan ini," kata Tjahjo saat memberikan keterangan pemerintah di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
Ketua MK Arief Hidayat mengizinkan rekaman itu diputar. Dalam video terlihat ada ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK mendengarkan orasi yang meledak-ledak. Salah satunya, ajakan untuk meninggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliyah dan menegakkan syariat Islam di Tanah Air.
"Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan. Ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," kata orator di video.
Usai video diputar, Tjahjo membacakan pernyataan pemerintah atas permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia memastikan, negara menjamin hak ormas di ranah hukum, yakni menggugat pembubaran organisasi mereka.
"Perppu juga tidak membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu justru memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang secara sukarela berkeinginan membentuk ormas," kata Tjahjo.
Dipertanyakan
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengkritik pemutaran video Muktamar HTI. Dia menilai, tak ada alasan yang relevan untuk pemutaran video tersebut.
"Apa motif saudara menayangkan video acara HTI tahun 2013? Kenapa sebelum diberikan keterangan saudara menayangkan sesuatu? Kami juga ingin tahu kenapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan?" kata Yusril.
Ia mencurigai ada upaya propaganda dari pemerintah melalui penayangan video itu. Tjahjo pun tak menggubris pertanyaan Yusril.
Tanggapan malah datang dari hakim ketua majelis Arief Hidayat. Menurut dia, video diperkenankan sebab bagian dari penjelasan pemerintah.
Setelah sidang, Tjahjo menyatakan respons serupa dengan Arief, bila rekaman itu sepaket dengan keterangan pihaknya. "Video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Enggak ada tujuan lainnya," kata Tjahjo.
Sementara itu, sidang uji materi Perppu Ormas dengan agenda pembacaan keterangan dari pihak pemerintah disaksikan perwakilan dari 7 penggugat. Di antaranya, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Advokat Cinta Tanah Air, Aliansi Nusantara Kuasa, advokat Afriady Putra, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Nusantara.
Uji materi terhadap Perppu Ormas bersifat formil dan materiil. Permohonan dilayangkan karena keberatan terhadap terbitnya regulasi itu dan meyangsikan pasal dan ayat dalam Perppu Ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)