Sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Korupsi ASABRI, Teddy Tjokro Tak Pernah Transaksi Saham Langsung ke Sekuritas

Fachri Audhia Hafiez • 30 Maret 2022 23:43

 
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
 
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
 
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan