Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, disebut tak pernah melakukan transaksi saham secara langsung dengan perusahaan sekuritas. Transaksi dilakukan oleh seseorang bernama Lisa Anastasia.
"Selama ini order saham dengan akun terdakwa, saya dapati melalui saudari Lisa Anastasia," kata karyawan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, Susanti Natalia, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca: Korupsi ASABRI, Jaksa Telusuri Kejanggalan Transaksi Saham Teddy Tjokrosapoetro
Karyawan di PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah, juga mengakui bahwa terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Lisa Anastasia. Hal itu diketahui dari sejumlah data pemesanan transaksi saham.
"Bukan secara langsung dari terdakwa," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga dikonfirmasi mengenai sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk transaksi saham di PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Menurut dia, dibutuhkan data lengkap bagi yang ingin bertransaksi, misalnya informasi dari KTP yang bersangkutan.
Di sisi lain, terdapat perbedaan bukti identitas berupa KTP Teddy yang diduga digunakan untuk membuat akun supaya bisa melakukan transaksi. Hal itu akan menjadi penilaian majelis hakim.
Adapun Teddy membantah melakukan transaksi pada sekuritas tersebut. Di samping itu, mayoritas pihak perusahaan sekuritas yang dihadirkan pada persidangan tidak mengenal sosok Teddy.
"Tidak mengetahui transaksi-transaksi atas nama diri sendiri," ucap Teddy.
Susanti dan Alamsyah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy. Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk itu didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun.
Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, disebut tak pernah melakukan transaksi saham secara langsung dengan perusahaan sekuritas. Transaksi dilakukan oleh seseorang bernama Lisa Anastasia.
"Selama ini order saham dengan akun terdakwa, saya dapati melalui saudari Lisa Anastasia," kata karyawan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, Susanti Natalia, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca:
Korupsi ASABRI, Jaksa Telusuri Kejanggalan Transaksi Saham Teddy Tjokrosapoetro
Karyawan di PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Alamsyah, juga mengakui bahwa terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Lisa Anastasia. Hal itu diketahui dari sejumlah data pemesanan transaksi saham.
"Bukan secara langsung dari terdakwa," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga dikonfirmasi mengenai sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk transaksi saham di PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Menurut dia, dibutuhkan data lengkap bagi yang ingin bertransaksi, misalnya informasi dari KTP yang bersangkutan.
Di sisi lain, terdapat perbedaan bukti identitas berupa KTP Teddy yang diduga digunakan untuk membuat akun supaya bisa melakukan transaksi. Hal itu akan menjadi penilaian majelis hakim.
Adapun Teddy membantah melakukan transaksi pada sekuritas tersebut. Di samping itu, mayoritas pihak perusahaan sekuritas yang dihadirkan pada persidangan tidak mengenal sosok Teddy.
"Tidak mengetahui transaksi-transaksi atas nama diri sendiri," ucap Teddy.
Susanti dan Alamsyah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy. Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk itu didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun.
Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.