Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong pembelian tanah kavling oleh PT Kampoeng Kurma. Keduanya ialah AH dan RIA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap kasus terjadi sekitar November 2016. Berawal dari tersangka AH ditawarkan tersangka RIA menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektare di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka AH memiliki ide untuk menjual tanah tersebut secara kavling yang kemudian sekitar Desember 2016, AH mendirikan perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan legalitas dan kepengurusan AH sebagai direktur dan saudara RIA sebagai komisaris," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Setelah berdirinya PT Kampoeng Kurma Jonggol, tersangka AH dan RIA menjual tanah kavling melalui media online secara gathering. Mulanya tanah milik saudara HJ Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp78 juta per kavling.
Namun, setelah diadakan acara gathering dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling. Sehingga, tersangka AH dan RIA mempertimbangkan perusahaan PT Kampoeng Kurma dengan mendirikan beberapa perusahaan Kampoeng Kurma lainnya.
Di antaranya PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, Cipanas Kurma Berkah, PT Kampoeng Kurma Irna Sari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, dan PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya. Tersangka AH dan RIA memasarkan dengan merekrut tenaga marketing yang diarahkan memasarkan produk melalui website kampoengkurma.co.id atau kampoengkurma.com.
"Kemudian iklan di media sosial Facebook dan YouTube, lembar brosur dan ajakan langsung melalui acara yang diselenggarakan oleh pihak Kampoeng Kurma," ungkap Gatot.
Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH dan RIA telah menjual tanah kavling kepada 2.825 konsumen dengan total nilai kerugian Rp333.946.276.000. Gatot membeberkan proses pembelian tanah kavling perusahaan Kampoeng Kurma tersebut.
Baca: Berkas Perkara Terpidana Yusuf Hasyim Tersangka Kasus Investasi Bodong P21
Pertama, konsumen yang berminat membeli akan diminta membayar booking fee sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta ke rekening yang diberikan sesuai dengan lokasi kavling. Kedua, pembeli memilih skema pembayaran melalui cicilan atau cash (tunai).
Ketiga, pembeli mengisi formulir surat keterangan pembelian kavling (SPK) yang berisi data diri, lokasi kavling, unit kavling, dan persyaratan lainnya. Keempat, membayar sesuai skema pembayaran yang dipilih ke rekening yang diberikan sesuai kavling yang dipilih.
Kelima, proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di mana untuk skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Sedangkan, skema cicilan atau down payment (DP) akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan pembayaran cicilan atau angsuran ke-8.
Padahal, kata Gatot, anak kavling yang telah dijual AH dan RIA belum menjadi milik AH maupun perusahaan Kampoeng Kurma. Melainkan, masih berstatus milik orang lain dan akan dibebaskan melalui mitra pembebasan lahan yang kerja sama dengan AH.
Sementara itu, ketujuh perusahaan Kampoeng Kurma yang dimiliki tersangka AH belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai perizinan atas penindakan properti milik orang lain atau pihak lain.
"Dengan tidak dikeluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen pembeli," ujar Gatot.
Gatot mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 51 saksi. Sebanyak 49 saksi dan dua saksi ahli, yakni ahli perlindungan konsumen dan ahli perdagangan.
Penyidik juga telah menggeledah dua rumah tersangka di Bogor, Jawa Barat. Kemudian, menyita barang bukti dokumen, di antaranya surat pengesahan pendirian badan usaha PT Kampoeng Kurma dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, surat akta pendirian PT, keputusan Kemenkumham, NPWP, dan sebagainya.
Penyidik juga telah merampungkan berkas perkara tersangka dan menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik tengah melengkapi pemenuhan petunjuk atau P-19 dari berkas perkara tersebut.
"Penyidik melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU berupa pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, para ahli dan tersangka serta penyitaan barang bukti lainnya," ucap Gatot.
Jakarta:
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus
investasi bodong pembelian tanah kavling oleh PT Kampoeng Kurma. Keduanya ialah AH dan RIA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap kasus terjadi sekitar November 2016. Berawal dari tersangka AH ditawarkan tersangka RIA menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektare di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka AH memiliki ide untuk menjual tanah tersebut secara kavling yang kemudian sekitar Desember 2016, AH mendirikan perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan legalitas dan kepengurusan AH sebagai direktur dan saudara RIA sebagai komisaris," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Setelah berdirinya PT Kampoeng Kurma Jonggol, tersangka AH dan RIA menjual tanah kavling melalui media
online secara
gathering. Mulanya tanah milik saudara HJ Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp78 juta per kavling.
Namun, setelah diadakan acara
gathering dan promosi
online, permintaan kavling mencapai 700 kavling. Sehingga, tersangka AH dan RIA mempertimbangkan perusahaan PT Kampoeng Kurma dengan mendirikan beberapa perusahaan Kampoeng Kurma lainnya.
Di antaranya PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, Cipanas Kurma Berkah, PT Kampoeng Kurma Irna Sari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, dan PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya. Tersangka AH dan RIA memasarkan dengan merekrut tenaga marketing yang diarahkan memasarkan produk melalui website
kampoengkurma.co.id atau
kampoengkurma.com.
"Kemudian iklan di media sosial Facebook dan YouTube, lembar brosur dan ajakan langsung melalui acara yang diselenggarakan oleh pihak Kampoeng Kurma," ungkap Gatot.
Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH dan RIA telah menjual tanah kavling kepada 2.825 konsumen dengan total nilai kerugian Rp333.946.276.000. Gatot membeberkan proses pembelian tanah kavling perusahaan Kampoeng Kurma tersebut.
Baca:
Berkas Perkara Terpidana Yusuf Hasyim Tersangka Kasus Investasi Bodong P21
Pertama, konsumen yang berminat membeli akan diminta membayar booking
fee sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta ke rekening yang diberikan sesuai dengan lokasi kavling. Kedua, pembeli memilih skema pembayaran melalui cicilan atau
cash (tunai).
Ketiga, pembeli mengisi formulir surat keterangan pembelian kavling (SPK) yang berisi data diri, lokasi kavling, unit kavling, dan persyaratan lainnya. Keempat, membayar sesuai skema pembayaran yang dipilih ke rekening yang diberikan sesuai kavling yang dipilih.