Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Medcom.id/Siti Yona

2 Tersangka Investasi Bodong Kampoeng Kurma, Ini Modusnya

Siti Yona Hukmana • 17 Juni 2022 08:17
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong pembelian tanah kavling oleh PT Kampoeng Kurma. Keduanya ialah AH dan RIA.
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap kasus terjadi sekitar November 2016. Berawal dari tersangka AH ditawarkan tersangka RIA menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektare di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Tersangka AH memiliki ide untuk menjual tanah tersebut secara kavling yang kemudian sekitar Desember 2016, AH mendirikan perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol yang  berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan legalitas dan kepengurusan AH sebagai direktur dan saudara RIA sebagai komisaris," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.

Setelah berdirinya PT Kampoeng Kurma Jonggol, tersangka AH dan RIA menjual tanah kavling melalui media online secara gathering. Mulanya tanah milik saudara HJ Adam yang di kavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp78 juta per kavling.
 
Namun, setelah diadakan acara gathering dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling. Sehingga, tersangka AH dan RIA mempertimbangkan perusahaan PT Kampoeng Kurma dengan mendirikan beberapa perusahaan Kampoeng Kurma lainnya.
 
Di antaranya PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, Cipanas Kurma Berkah, PT Kampoeng Kurma Irna Sari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, dan PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya. Tersangka AH dan RIA memasarkan dengan merekrut tenaga marketing yang diarahkan memasarkan produk melalui website kampoengkurma.co.id atau kampoengkurma.com.
 
"Kemudian iklan di media sosial Facebook dan YouTube, lembar brosur dan ajakan langsung melalui acara yang diselenggarakan oleh pihak Kampoeng Kurma," ungkap Gatot.
 
Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH dan RIA telah menjual tanah kavling kepada 2.825 konsumen dengan total nilai kerugian Rp333.946.276.000. Gatot membeberkan proses pembelian tanah kavling perusahaan Kampoeng Kurma tersebut.
 
Baca: Berkas Perkara Terpidana Yusuf Hasyim Tersangka Kasus Investasi Bodong P21
 
Pertama, konsumen yang berminat membeli akan diminta membayar booking fee sekitar Rp1 juta sampai Rp3 juta ke rekening yang diberikan sesuai dengan lokasi kavling. Kedua, pembeli memilih skema pembayaran melalui cicilan atau cash (tunai).
 
Ketiga, pembeli mengisi formulir surat keterangan pembelian kavling (SPK) yang berisi data diri, lokasi kavling, unit kavling, dan persyaratan lainnya. Keempat, membayar sesuai skema pembayaran yang dipilih ke rekening yang diberikan sesuai kavling yang dipilih.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan